topmetro.news, Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengambil tindakan tegas terhadap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian selama berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi, dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025), sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi. Tedy menjelaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing dilakukan secara rutin dan menyeluruh di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, dengan melibatkan sinergi antara Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Dalam operasi pengawasan terbaru, petugas menemukan empat WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Seorang warga negara Jerman diketahui bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas yang dimilikinya. Seorang WNA asal Australia diduga menyalahgunakan izin tinggal. Sementara itu, seorang WNA asal India yang masuk sebagai investor tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya, dan nilai investasinya tidak memenuhi syarat minimum Rp10 miliar. Kasus lainnya melibatkan WNA asal Belanda yang mengajar Bahasa Inggris tanpa izin dan melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Keempat WNA tersebut dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Salah satu dari mereka, warga negara Jerman, telah dideportasi lebih awal pada 10 September 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sementara tiga lainnya dijadwalkan dideportasi antara 24 hingga 29 September 2025 melalui Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip humanis. Menurutnya, setiap orang asing tetap diperlakukan secara layak selama proses berlangsung, namun kewajiban penegakan hukum tidak bisa ditawar.
“Penegakan hukum harus berjalan, tapi kami pastikan prosesnya adil dan manusiawi. WNA yang tinggal di Indonesia tetap mendapat perlakuan yang baik, namun mereka juga harus mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban bersama,” ujar Sefta.
Kepala Kantor Imigrasi Tedy Riyandi menambahkan, pihaknya juga mengimbau seluruh WNA yang berada di Yogyakarta untuk memahami dan mematuhi aturan keimigrasian. Ia menekankan bahwa peraturan dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi hak dan kepentingan semua pihak, baik warga lokal maupun orang asing.
“Aturan keimigrasian adalah landasan bagi kehidupan yang aman dan tertib. Kami berharap WNA dapat tinggal dengan tenang dan nyaman di Yogyakarta, selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku,” beber Tedy seraya menyebutjkan, kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait sangat penting dalam menjaga lingkungan yang harmonis.
Selain tindakan hukum, Imigrasi Yogyakarta juga aktif dalam upaya edukatif melalui sosialisasi, layanan informasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Upaya ini bertujuan agar para WNA lebih memahami hak dan kewajiban mereka selama tinggal di Indonesia.
Melalui langkah pengawasan yang terukur serta pendekatan preventif yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Yogyakarta berharap Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan ramah bagi semua, baik warga lokal maupun warga negara asing.
reporter | Thamrin Samosir